Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum Konsentrasi Keahlian Teknik Pemesinan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Bidang Industri Logam dan Mesin.
Standar kompetensi dan level kualifikasi konsentrasi Teknik Pemesinan dapat digambarkan sebagai berikut :