Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Mekanik Industri (TMI) secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Mekanik Industri (TMI) adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten :
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Mekanik Industri. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Mekanik Industri dapat digambarkan sebagai berikut :
Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri berdiri pada tanggal 15 Juli 1995 dengan Nomor Akte Pendirian 142/HP/35/1995 pada masa bakti Kepala Sekolah Drs. Soeminto, SH.
Pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri tidak dapat terlepas dari keberadaan Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan, karena sebagain Tenaga Pendidik dan fasilitas proses KBM menggunakan milik Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Atas restu Kepala Sekolah pendirian Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri dimotori oleh Muhammad Sodiq, S.Pd yang saat itu juga sebagai Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Pemesinan.
Pada tanggal 24 Januari 2015, atas prakarsa Kepala Sekolah H. Sali Rochani, S.Pd, M.M.Pd, Komptensi Keahlian Teknik Mekanik Industri menjalin kerjasama dengan PT.IPMOMI Paiton Energy Probolinggo dibidang selesksi Penerimaan Siswa Baru dan OJT Guru.
Daftar nama dan masa jabatan Ketua Kompetensi Keahlian Teknik Mekanik Industri: