Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Tujuan Konsentrasi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten dalam :
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Desain Permodelan Dan Informasi Bangunan dapat digambarkan sebagai berikut :