Tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Konstruksi Dan Perumahan (TKP) secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Konsentrasi Keahlian Teknik Konstruksi Dan Perumahan (TKP) adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Bisnis Konstruksi Dan Properti. Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Bisnis Konstruksi Dan Properti dapat digambarkan sebagai berikut :